Pembaruan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Singapura merupakan salah satu instrumen paling vital dalam perdagangan internasional kita, mengingat Singapura adalah investor terbesar bagi Indonesia. Perubahan signifikan ini didorong oleh komitmen global terhadap proyek BEPS (Base Erosion and Profit Shifting).
Berikut adalah poin-poin pembaruan krusial dalam P3B Indonesia-Singapura yang wajib dipahami oleh praktisi aturan pajak bantuan dan mahasiswa Brevet:
1. Penurunan Tarif Pajak atas Royalti
Salah satu perubahan yang paling menguntungkan bagi pelaku usaha adalah penurunan tarif pemotongan pajak (withholding tax) atas royalti.
-
Aturan Lama: Tarif tunggal sebesar 15%.
-
Aturan Baru:
-
10% untuk penggunaan atau hak menggunakan peralatan industri, komersial, atau ilmiah.
-
8% untuk penggunaan atau hak menggunakan hak cipta karya sastra, seni, atau ilmiah (termasuk film/pita untuk siaran radio/TV).
-
2. Penurunan Tarif Pajak atas Cabang (Branch Profit Tax)
Untuk mendorong investasi dalam bentuk bentuk usaha tetap (BUT), tarif Branch Profit Tax mengalami penurunan.
-
Aturan Lama: 15%.
-
Aturan Baru: 10%.
-
Catatan: Tarif ini tidak memengaruhi kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract) terkait sektor minyak dan gas yang telah disepakati sebelumnya.
3. Pengaturan Baru atas Keuntungan dari Pengalihan Saham (Capital Gains)
Pembaruan ini memberikan hak pemajakan yang lebih tegas kepada Indonesia atas pengalihan saham perusahaan non-publik.
-
Prinsip Utama: Indonesia diberikan hak untuk memajaki keuntungan dari pengalihan saham perusahaan yang nilai asetnya utamanya (lebih dari 50%) berasal dari harta tidak bergerak (properti) yang terletak di Indonesia.
-
Tujuan: Mencegah penghindaran pajak melalui skema pembentukan perusahaan perantara (shell companies) yang hanya memiliki aset properti di Indonesia.
4. Klausul Anti-Penghindaran Pajak (Anti-Avoidance)
Mengikuti standar minimum MLI (Multilateral Instrument), P3B ini sekarang menyertakan Principal Purpose Test (PPT).
-
Mekanisme: Fasilitas P3B (seperti tarif pajak rendah) akan ditolak jika dapat disimpulkan bahwa tujuan utama dari suatu transaksi atau struktur bisnis adalah semata-mata untuk mendapatkan manfaat Kelas Belajar Perpajakan Online tersebut.
-
Dampaknya: Perusahaan harus membuktikan bahwa struktur mereka di Singapura memiliki substansi ekonomi yang nyata (ada kantor, karyawan, dan aktivitas bisnis aktif), bukan sekadar entitas “kertas”.
5. Definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang Lebih Luas
Pembaruan ini memperjelas mengenai ambang batas waktu (time test) untuk kegiatan jasa.
-
Jasa (Service PE): Pemberian jasa oleh perusahaan Singapura di Indonesia menjadi BUT jika dilakukan lebih dari 90 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
-
Ini lebih pendek dibandingkan beberapa P3B dengan negara lain, sehingga perusahaan Singapura harus lebih waspada terhadap durasi pengiriman tenaga ahli ke Indonesia.
6. Pertukaran Informasi (Exchange of Information)
Pembaruan ini memperkuat mekanisme AEOI (Automatic Exchange of Information). Indonesia dan Singapura kini lebih mudah bertukar data perbankan dan perpajakan untuk mendeteksi wajib pajak yang tidak melaporkan asetnya di luar negeri.